
Jakarta, (tvOne).
Kejakgung sempat melarang mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra meninggalkan kantor kejaksaan agung. Petugas menggembok pagar Kejaksaan karena Yusril hendak melarikan diri. Sebelumnya, Yusril menolak pemanggilan dirinya sebagai tersangka.
Yusril melaporkan kejadian tersebut ke mabes Polri. melaporkan penahanannya di kejakgung selama satu jam dan melaporkan peristiwa itu sebagai tindakan tidak menyenangkan.