
Padangsidempuan, (tvOne).
Satuan Narkoba Polresta Padangsidimpuan, Sumatera Utara membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja pada Kamis, (28/6).
Polisi berhasil menyita 12 bungkus gaun ganja kering siap edar dari tangan tersangka Iwan (22) dan Didik (31). Seluruh barang bukti tersebut didapatkan petugas polisi dalam penggerebekan di rumah kedua tersangka di Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidempuan Selatan.