
Jakarta, (tvOne).
Pengacara Nunun Nurbaeti, Ina Rahman menyesalkan dakwaan terhadap terdakwa kasus cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), MIranda S.Goeltom pada Selasa, (24/7).
Miranda dalam dakwaan yang dibacakan oleh 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ina, dakwaan tersebut terlalu ringan dan tidak adil karena seharusnya Miranda dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat.
"kasus ini, Miranda memiliki motif dan merasakan akibat dari aliran cek perjalanan yang berdasarkan putusan pengadilan dialirkan oleh Nunun. Kami kecewa dengan dakwaan tersebut," ujarnya di Jakarta, Selasa, (24/7).