tvOne Newsticker

Beranda

Live Streaming

Program tvOne

Rilis Pres

Jadwal

Indeks

Karier

Tentang Kami

Pemilu

Kamis, 20 Juni 2013


Kabar Siang

Kuasa Hukum Nunun: Dakwaan Terhadap Miranda Terlalu Ringan

Selasa, 24 Juli 2012 14:08 WIB



Jakarta, (tvOne).

Pengacara Nunun Nurbaeti, Ina Rahman menyesalkan dakwaan terhadap terdakwa kasus cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), MIranda S.Goeltom pada Selasa, (24/7).

Miranda dalam dakwaan yang dibacakan oleh 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Ina, dakwaan tersebut terlalu ringan dan tidak adil karena seharusnya Miranda dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat.

"kasus ini, Miranda memiliki motif dan merasakan akibat dari aliran cek perjalanan yang berdasarkan putusan pengadilan dialirkan oleh Nunun. Kami kecewa dengan dakwaan tersebut," ujarnya di Jakarta, Selasa, (24/7).

1577+at
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar

Video Embed:
<iframe scrolling="no" frameborder="0" width="375" height="360" src="http://video.tvonenews.tv/video/59276" allowtransparency="true" style="border:1px solid #ccc"></iframe>
Video Lainnya